Kejadian ini terjadi tahun 2017. Salah satu Staf bagian hukum perusahaan, Yudianto Sri
Wicaksono, menyatakan kedua situs
"Hampir 80 persen isi kedua website tersebut berasal dari Tempo.co,"
katanya, yang didampingi Kepala Divisi Sistem Information Management Handy
Dharmawan dan redaktur Tempo.co, Ngarto Februana.
Yudianto mengatakan pembajakan
tersebut secara material jelas merugikan PT IMD. Anak usaha PT Tempo Inti Media
Tbk itu kehilangan potensi pendapatan iklan dari Google AdSense.
Menurut Yudianto, selain kedua
situs itu, masih ada sejumlah situs lain yang mengambil konten Tempo.co
tanpa izin. Saat ini, PT IMD sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan keduanya
ke polisi.
Setelah dilakukan penelusuran melalui situs pendaftaran domain https://www.whois.net,
PT IMD menemukan data pihak yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak
cipta itu.
Mereka adalah PT Jaringan
Langit, dalam hal ini Lembaga Garuda Muda Indonesia sebagai admin situs www.detiklgminews.co
serta Ledi Gunawan sebagai admin situs www.tempo.my.id.
Ledi menggunakan merek Tempo
sebagai logo dan alamat domainnya tanpa izin dari PT Tempo Inti Media Tbk selaku
pemegang merek "Tempo Enak Dibaca dan Perlu". Merek itu dilindungi
Undang-Undang Merek dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan nomor pendaftaran IDM000375481 tanggal 20 November 2012.
Berdasarkan bukti-bukti yang
telah dikumpulkan, PT IMD meyakini bahwasitus www.detiklgminews.co dan www.tempo.my.id telah memenuhi
unsur pelanggaran hukum manipulasi data secara ilegal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU
RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan PT IMD, pengelola
situs Tempo.co diterima Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor
LP/3661/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimus.
0 Response to "Tak mampu berkarya, copas pun jadi pilihan namun berdampak....."
Posting Komentar