Mahasiswi
salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda, Li, 24 tahun, ditangkap polisi
dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia ditangkap karena
diduga
melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta.
Li diketahui menyiarkan langsung
menggunakan aplikasi Bigo saat menonton film di sebuah bioskop di Samarinda.
Menggunakan aplikasi livechat itu, Li menyiarkan film yang tengah
diputar di layar lebar.
Keberadaan Li berhasil diketahui dari hasil chatting
menggunakan aplikasi tersebut. Polda Metro Jaya yang mengetahui keberadaan Li
langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Li ditangkap
di rumahnya, Jalan Dr Soetomo, Samarinda, Kamis, 23 Februari 2017.
Jumat pagi, Li dibawa ke Polda
Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Ya benar, ada
mahasiswa kami amankan. Tapi sudah dijemput pihak Polda Metro Jaya," kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris
Sudarsono saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 25 Februari 2017.
Polisi menangkap Li atas
laporan perusahaan jaringan televisi nasional. Perusahaan tersebut menilai Li
melakukan pelanggaran hak cipta karena melakukan siaran langsung saat menonton
film berjudul Me and Mom.
sumber : https://nasional.tempo.co/read/850210/siarkan-film-lewat-aplikasi-mahasiswa-ini-ditangkap-polisi
Ancaman sanksi pidana bisa dilihat di --> https://www.hukum-hukum.com/2016/05/pelanggaran-hak-cipta-dengan-ancaman.html
Ancaman sanksi pidana bisa dilihat di --> https://www.hukum-hukum.com/2016/05/pelanggaran-hak-cipta-dengan-ancaman.html

0 Response to "Nonton Bioskop, Niatnya Biar Kekinian, Namun Berujung Naas"
Posting Komentar