Advertise 728x90 Here
Click Here for Advertise

Nonton Bioskop, Niatnya Biar Kekinian, Namun Berujung Naas


    Mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda, Li, 24 tahun, ditangkap polisi dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia ditangkap karena diduga
melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta.
Li diketahui menyiarkan langsung menggunakan aplikasi Bigo saat menonton film di sebuah bioskop di Samarinda. Menggunakan aplikasi livechat itu, Li menyiarkan film yang tengah diputar di layar lebar. 

Keberadaan Li berhasil diketahui dari hasil chatting menggunakan aplikasi tersebut. Polda Metro Jaya yang mengetahui keberadaan Li langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Li ditangkap di rumahnya, Jalan Dr Soetomo, Samarinda, Kamis, 23 Februari 2017.
Jumat pagi, Li dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Ya benar, ada mahasiswa kami amankan. Tapi sudah dijemput pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris Sudarsono saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 25 Februari 2017.

Polisi menangkap Li atas laporan perusahaan jaringan televisi nasional. Perusahaan tersebut menilai Li melakukan pelanggaran hak cipta karena melakukan siaran langsung saat menonton film berjudul Me and Mom.


0 Response to "Nonton Bioskop, Niatnya Biar Kekinian, Namun Berujung Naas"

Posting Komentar

Site Info

Pengikut