Kasus
Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta PT.
Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul
Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku
penggugat menganggap Inul Vizta
melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan
menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur
Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah
terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur
utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang
turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8
Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama,
dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam
lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul
Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan
lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih
dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum
PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul
telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai
penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik
Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu
milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip
asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak
diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah
bayar," papar Otto.
Pada Januari 2014, band
Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu
"Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda
Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
0 Response to "Dunia hiburan di gencarkan dengan Inul Vizta Melanggar Hak Cipta "
Posting Komentar