Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka
Belitung menetapkan Direktur PT
Sumampau Bangka Lestari (SBL) John Sumampau
sebagai tersangka pelanggaran hak cipta terkait pembuatan video deskripsi
keindahan alam Pulau Bangka.
"Tersangka John sudah
diperiksa sebagai tersangka hari ini. Sebelumnya diperiksa sebagai saksi,"
ujar Kepala Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung
Ajun Komisaris Besar Rully Tirta Lesmana kepada wartawan, Jumat Sore, 24
Februari 2017.
Kasus ini bermula dari laporan
Direktur PT Lensa Babel Muhammad Faturrahman yang melaporkan PT SBL selaku
pengembang proyek properti Pasir Padi Bay Pangkalpinang atas penggunaan video
milik PT Lensa Babel dalam iklan promosi Pasir Padi Bay, Pangkalpinang.
Rully mengatakan dalam
pemeriksaan para saksi, pihaknya menemukan unsur pelanggaran hak cipta yang
dilakukan oleh PT SBL. Hal tersebut dikarenakan PT SBL membiayai proses
pembuatan video tersebut.
Kuasa hukum John Sumampau,
Marulam J. Hutauruk mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, PT SBL adalah perusahaan yang bergerak di sektor properti dan tidak
pernah melakukan pembuatan video. Marulam mengatakan laporan pelanggaran hak
cipta tersebut dinilai tidak beralasan karena dalam Undang-undang 28 tahun 2014
disebutkan wajib ada mediasi sebelum laporan tindak pidana. "Mediasi belum
dilakukan. Kita mendapat somasi tanggal 16 November 2017. Tujuh hari setelah
somasi ada laporan ke polisi. Kita juga ditawarkan 2 miliar untuk video itu
lalu berubah jadi 1 miliar," ujar dia.
sumber : https://nasional.tempo.co/read/850151/gara-gara-video-wisata-bos-ini-tersangka-kasus-hak-cipta

0 Response to "Vidio Wisata Yang Menyeret Ke Meja Hijau"
Posting Komentar