Miris Pembajakan Piranti Lunak Semakin Merajalela Di Indonesia
Nilai pembajakan perangkat lunak di Indonesia dalam kurun waktu Januari
2013-Maret 2014 mencapai Rp22 miliar. Senior Director for Marketing
Business Software Alliance (BSA) Asia Pasific, organisasi nirlaba yang fokus
pada pembajakan software, Roland Chan mengatakan angka tersebut dihasilkan dari
razia yang dilakukan oleh kepolisian.Sepanjang 15 bulan tersebut, polisi dan
BSA telah melakukan 101 kali razia terhadap perusahaan-perusahaan di
kawasan industri.
Menurut Roland,
nilai pembajakan yang sebenarnya bisa lebih besar lagi karena BSA belum
mengeluarkan hasil riset resminya. “Kami mengeluarkan riset setiap 2 tahun
sekali. Nilai pembajakan pada 2013 akan kami keluarkan pada Juni mendatang,”
ujarnya, Selasa (29/4/2014).Menurut Roland, tren pembajakan ini terus meningkat
dari tahun ke tahun. Pada 2011, angka pembajakan ini mencapai 86% dari total
piranti lunak yang ada di Indonesia. Nilai software yang dibajak bisa mencapai
Rp12,8 triliun.
Dia
menyebutkan hampir seluruh anggota BSA menjadi korban pembajakan ini.
Namun, pihaknya tidak menyebutkan vendor mana yang mengalami tingkat pembajakan
paling tinggi. Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengatur dengan
ketat soal pembajakan software. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No.19/2002,
pengguna dan penjual software ilegal dapat didakwa melanggar hak cipta dengan
hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau sanksi denda maksimal Rp500
juta.
Posted by irwankenyot
on Jumat, 20 April 2018,
Add Comment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Response to "Miris Pembajakan Piranti Lunak Semakin Merajalela Di Indonesia"
Posting Komentar