Perusahaan streaming musik, Spotify, dituntut oleh Wixen
Music Publishing karena diduga menggunakan ribuan lagu, termasuk
lagu-lagu karya Tom Petty, Neil Young dan the Doors, tanpa lisensi dan
kompensasi kepada penerbit karya musik, Reuters melaporkan, Selasa (2/1).
Wixen, pemegang lisensi ekslusif untuk lagu-lagu seperti
“Free Fallin” karya Tom Petty, “Light My Fire” karya the Doors, (Girl We Got a)
Good Thing oleh Weezer dan karya musisi lain seperti Stevie Nicks, menuntut
ganti rugi dan kompensasi setidaknya senilai 1,6 miliar dolar.
Spotify tidak memiliki lisensi langsung atau lisensi wajib
dari Wixen yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk memproduksi ulang dan
mendistribusikan lagu-lagu tersebut, kata Wixen dalam tuntutan hukumnya yang
diajukan ke pengadilan federal California.
Wixen juga menuduh Spotify menggunakan jasa pihak ketiga,
yaitu penyedia layanan lisensi dan royalti, Harry Fox Agency. Menurut Wixen,
pihak ketiga tersebut “tidak memadai untuk mendapatkan lisensi-lisensi yang
dibutuhkan.”
Spotify menolak
untuk memberikan komentar.
Pada Mei, perusahaan yang bermarkas di Stockholm, Swedia,
setuju membayar lebih dari 43 juta dolar untuk menyelesaikan rencana tuntutan
bersama yang menuduh Spotify tidak membayar royalti untuk beberapa lagu yang
disediakan kepada pengguna. Nilai perusahaan Spotidy, yang berencana masuk bursa tahun ini, setelah naik sebanyak 20 persen menjadi 19 persen miliar dolar
sumber : https://www.voaindonesia.com/a/spotify-dituntut-1-koma-6-miliar-dolar-atas-pelanggaran-hak-cipta/4190189.html
sumber : https://www.voaindonesia.com/a/spotify-dituntut-1-koma-6-miliar-dolar-atas-pelanggaran-hak-cipta/4190189.html
Ancaman sanksi pidana bisa dilihat di --> https://www.hukum-hukum.com/2016/05/pelanggaran-hak-cipta-dengan-ancaman.html

0 Response to "Spotify Di tuntut $1,6 Karena melanggar hak cipta"
Posting Komentar