Roy Tobing
melaporkan Minati lantaran ia merasa artis 56 tahun itu telah menyatut gerakan
senam miliknya.
Roy
mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam
Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang
didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015,
polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
Hal itu diperkuat lewat lampiran Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasip Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit
Reskrimsus. "Menurut informasi seperti itu (tersangka)," kata Benny
Joesoef, kuasa hukun Roy Tobing, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu
(9/9/2015).
Kedatangan
Roy ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian
mengenai kasusnya. "Kami datang untuk menanyakan kepada penyidik apa
berkas sudah dikirm ke Kejaksaan. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan
bulan," ujar Roy
Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia
daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati
Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati,
salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang
tayang 2007.
"Ada
11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia sudah nggak
ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express, saya
berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)
sumber : https://www.liputan6.com/showbiz/read/2313458/minati-atmanegara-jadi-tersangka-kasus-pelanggaran-hak-cipta
Ancaman sanksi pidana bisa dilihat di --> https://www.hukum-hukum.com/2016/05/pelanggaran-hak-cipta-dengan-ancaman.html

0 Response to "Minati dilaporkan ke polisi atas pelanggaran hak cipta"
Posting Komentar